Strategi Wajib Pajak Menyikapi PMK 37 Tahun 2025

Strategi Wajib Pajak Menyikapi PMK 37 Tahun 2025

PMK 37 Tahun 2025 mengubah cara pemungutan pajak di ekosistem e-commerce: marketplace menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto transaksi pedagang. Bagi WP yang terkena dampak, ada beberapa langkah strategis untuk memastikan kepatuhan sekaligus...