Pemerintah melalui Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Strategi Wajib Pajak Menyikapi PMK 37 Tahun 2025
Pada intinya, melalui PMK 37 Tahun 2025 ini Pemerintah akan menunjuk pihak lain yakni Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik domestik maupun luar negeri, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce dengan tarif PPh Pasal 22 0.5%.
1. Konteks dan Tujuan Reformasi Pajak Digital
Pertumbuhan pesat ekonomi digital mengungkap ketimpangan dalam sistem perpajakan konvensional, yang masih mengandalkan model self-assessment. Banyak transaksi daring yang tidak terlapor hingga menciptakan celah ekonomi gelap (shadow economy). Untuk menutup celah ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan PMK 37 Tahun 2025, bertujuan untuk memperkuat basis pajak digital, meningkatkan kepatuhan, serta menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline (level playing field).
2. Dasar Hukum: PMK Nomor 37 Tahun 2025
Penetapan: Ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan berlaku efektif sejak diundangkan, yaitu pada 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Materi utama:
Menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik domestik maupun luar negeri, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (gross turnover), tanpa memasukkan PPN atau PPnBM.
3. Siapa yang Terdampak: Subjek Pemungut & Subjek Pajak
Pemungut (Pihak Lain): PMSE yang memenuhi kriteria tertentu — seperti penggunaan rekening eskro dan melewati ambang batas transaksi atau traffic dalam 12 bulan — ditunjuk oleh Menteri melalui PMK dan selanjutnya oleh Dirjen Pajak.
Pedagang Dalam Negeri (Subjek Pajak): Orang pribadi atau badan yang:
- Menggunakan rekening bank,
- Bertransaksi melalui alamat IP atau nomor telepon Indonesia,
- Dikenai pemungutan apabila memenuhi kriteria omzet,
- Tertuang dalam Pasal 5 dan 6 PMK 37 Tahun 2025.
4. Pengecualian PPh Pasal 22: Siapa yang Tidak Dipungut?
PMK ini memberi pengecualian untuk pelaku usaha tertentu, antara lain:
- Pedagang orang pribadi dengan omzet ≤ Rp 500 juta/tahun, yang telah menyampaikan surat pernyataan beserta NPWP/NIK dan alamat.
- Penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi.
- Pengusaha yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pungutan/pemotongan PPh, dan menyampaikannya ke PMSE.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Jual beli emas perhiasan, batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh produsen/pedagang khusus.
- Transaksi properti seperti pengalihan hak atas tanah/bangunan dan perjanjian jual-beli terkait
Meski dikecualikan dari pemungutan oleh platform, transaksi tersebut tetap dikenai pajak sesuai regulasi umum dan wajib dilaporkan oleh pedagang.
5. Mekanisme: Pemungutan, Penyampaian Info, dan Pelaporan Pajak
Pemungutan & Penyetoran: Marketplace memungut 0,5% dari peredaran bruto pada saat pembayaran diterima oleh mereka (melalui rekening escrow)
Pelaporan:
Platform wajib menyampaikan informasi transaksi, identitas pedagang, dan jumlah pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Perhitungan Pajak oleh Pedagang:
Jika menggunakan PPh umum, PPh Pasal 22 bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak.
Jika memiliki skema PPh final, pemungutan dianggap sebagai pelunasan. Bila lebih rendah/tidak mencukupi, pedagang menambah selisihnya; bila lebih, dapat minta pengembalian (pembetulan).
6. Durasi Transisi & Sanksi Ketidakpatuhan
Transisi:
Pedagang wajib menyampaikan data omset/NPWP/NIK maksimal 1 bulan sejak penetapan marketplace sebagai pemungut.
Implementasi penuh ditargetkan mulai 1 September 2025 berdasarkan beberapa analis (meski tidak secara eksplisit disebut.
Sanksi:
Pelanggaran pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan dan regulasi penyelenggara sistem elektronik.
7. Data dan Dampak yang Diharapkan
Basis data transaksi e-commerce meningkat, memperkuat pengawasan fiskal.
Equity fiskal: tributing UMKM kecil tanpa membebani mereka, namun memperluas kontribusi dari pelaku ekonomi digital yang lebih besar.
Potensi tambahan penerimaan: misalnya, jika 10% dari omzet e-commerce Rp 487 triliun dikenai PPh 0,5%, maka kontribusi bisa mencapai Rp 2,4 triliun per tahun.
Reorientasi marketplace sebagai mitra fiskal: mendorong inovasi dalam teknologi otomasi perpajakan.
8. Ilustrasi Soal untuk Pembaca
Contoh A:
Pedagang A (perorangan), omzet Rp 400 juta/tahun, sudah menyampaikan surat pernyataan & NPWP → bebas dari pemungutan PPh Pasal 22.
Contoh B:
Pengusaha B, omzet Rp 600 juta, tidak menyampaikan surat pernyataan → dipungut 0,5% × Rp 600 juta = Rp 3 juta oleh marketplace.
Contoh C:
Kontraktor C menggunakan PPh final (misal: final konstruksi Rp 4 juta). Namun marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 5 juta (0,5% × Rp 1 miliar).
Karena lebih besar, pedagang tidak setor tambahan;
Selisih Rp 1 juta dapat diajukan sebagai kelebihan bayar.
Penutup
PMK 37 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam modernisasi sistem pajak digital Indonesia. Dengan mendesentralisasikan pemungutan pajak melalui marketplace, pemerintah mendorong sistem yang lebih efisien, adil, dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital. Bagi pelaku usaha dan platform, ini bukan sekadar kewajiban, melainkan peluang untuk mengadopsi praktik fiskal yang lebih transparan dan profesional.
Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.
Camden Konsultan Pajak
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
HP/WA : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id
Trackback