PMK 37 Tahun 2025 mengubah cara pemungutan pajak di ekosistem e-commerce: marketplace menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto transaksi pedagang. Bagi WP yang terkena dampak, ada beberapa langkah strategis untuk memastikan kepatuhan sekaligus meminimalkan risiko dan beban administrasi.

Baca juga: Menilik PMK 37 Tahun 2025 | Kebijakan Pajak E-Commerce yang Lebih Adil dan Efisien

1. Pahami Status & Kriteria Anda

Langkah pertama adalah mengetahui posisi Anda dalam kriteria PMK 37 Tahun 2025:

Omzet ≀ Rp 500 juta/tahun β†’ Bebas PPh Pasal 22, asal mengajukan surat pernyataan + NPWP/NIK + alamat ke platform.

Omzet > Rp 500 juta/tahun β†’ Akan dipungut pajak otomatis oleh marketplace.

Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) β†’ Tidak dipungut, tapi SKB harus disampaikan ke platform.

πŸ“Œ Strategi: Segera hitung omzet tahunan Anda. Jika di bawah Rp 500 juta, urus surat pernyataan dan serahkan data ke marketplace sebelum tenggat (1 bulan sejak penetapan marketplace sebagai pemungut).

2. Lengkapi dan Update Dokumen Perpajakan terkait PMK 37 Tahun 2025

Marketplace akan meminta data pajak yang valid:

NPWP bagi WP terdaftar.

NIK (untuk perorangan yang belum punya NPWP).

Alamat usaha atau alamat domisili.

Surat pernyataan omzet atau SKB bila berlaku.

πŸ“Œ Strategi: Siapkan dokumen ini dalam bentuk digital dan pastikan sesuai data di DJP Online. Data yang tidak sinkron dapat menimbulkan masalah pelaporan.

3. Sesuaikan Pencatatan Keuangan

Karena pemungutan dilakukan di depan (withholding at source), pastikan pencatatan Anda:

Memisahkan pendapatan bruto, potongan PPh Pasal 22, dan pendapatan bersih.

Mencatat pajak yang sudah dipungut sebagai kredit pajak (jika pakai PPh umum) atau pelunasan (jika pakai PPh final).

πŸ“Œ Strategi: Gunakan software akuntansi atau spreadsheet sederhana untuk mencatat per transaksi agar mudah direkonsiliasi dengan bukti potong dari marketplace.

4. Lakukan Rekonsiliasi Bukti Potong

Setiap bulan, marketplace wajib memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang.

πŸ“Œ Strategi: Cocokkan jumlah di bukti potong dengan laporan penjualan Anda.Β Jika ada selisih, segera konfirmasi ke marketplace.Β Simpan bukti potong untuk dilampirkan di SPT Tahunan.

5. Optimalkan Kredit Pajak

Bagi WP yang tidak menggunakan PPh final:

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi pajak terutang di akhir tahun.

Jika jumlah pemungutan lebih besar dari pajak terutang, Anda berhak mengajukan restitusi.

πŸ“Œ Strategi: Jangan abaikan bukti potong, karena itu bisa mengurangi pajak yang harus dibayar atau malah menghasilkan kelebihan bayar yang bisa diminta kembali.

6. Edukasi Internal & Mitra tentang PMK 37 Tahun 2025

Jika Anda punya tim atau bekerja sama dengan supplier:

Pastikan semua pihak paham bahwa harga jual yang tampil di marketplace adalah harga sebelum potongan pajak.

Jelaskan perubahan ini agar tidak ada kebingungan terkait penerimaan bersih.

7. Evaluasi Model Bisnis

Bagi pedagang yang omzetnya hampir menyentuh Rp 500 juta:

Pertimbangkan skema usaha, misalnya memisahkan unit usaha yang berbeda secara legal untuk tetap mendapat fasilitas pembebasan (asal tidak melanggar ketentuan tax avoidance).

Jika omzet sudah jauh di atas Rp 500 juta, fokus pada efisiensi biaya dan peningkatan volume agar beban pajak terbayar dari skala usaha yang lebih besar.

8. Manfaatkan Fasilitas DJP & Marketplace

Gunakan kanal resmi DJP (pajak.go.id, DJP Online, Kring Pajak 1500200) untuk informasi terbaru.

Cek apakah marketplace menyediakan dashboard khusus pajak untuk unduh bukti potong dan laporan transaksi.

πŸ’‘ Catatan Penting: PMK 37 Tahun 2025 bukan pajak baru, melainkan mekanisme baru untuk memungut pajak yang sebelumnya harus Anda setorkan sendiri. Strategi utamanya adalah administrasi rapi + komunikasi aktif dengan marketplace dan DJP, agar kewajiban pajak terpenuhi tanpa beban berlebih.

Camden Konsultan Pajak

Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
HP/WA : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id